GURU PENGGERAK
https://sditmutiarahatingargoyoso.blogspot.com/2022/02/laporan-hasil-aksi-nyata-modul-14.html
STRUKTUR SEKOLAH 2022
https://sditmutiarahatingargoyoso.blogspot.com/2021/07/struktur-sekolah-tahun-20212022.html.
NOMOR ADUAN MASYARKAT
https://sditmutiarahatingargoyoso.blogspot.com/2021/04/aduan-masyarakat-sapa-mh.html.
BERKISAH
https://sditmutiarahatingargoyoso.blogspot.com/2016/04/batu.html.
GURU PENGGERAK
https://sditmutiarahatingargoyoso.blogspot.com/2022/02/laporan-hasil-aksi-nyata-modul-14.html
Saturday, 2 January 2021
SOP LAYANAN PUBLIK DI SDIT MUTIARA HATI
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
SDIT MUTIARA HATI KECAMATAN NGARGOYOSO
KABUPATEN KARANGANYAR
I. LATAR BELAKANG
Hak
memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi
publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung
tinggi kedaulatan rakyat. Dalam rangka mewujudkan keterbukaan tersebut,
Pemerintah telah menerbitkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik. Dengan adanya Undang-undang ini, diharapkan
partisipasi publik terhadap penyelenggaraan negara akan semakin optimal, yang
pada akhirnya dapat mendorong terwujudnya penyelenggaraan Negara yang
transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 memberikan jaminan kepada setiap warga negara
untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan publik. Masyarakat secara
individu dan institusi dapat meminta dan memperoleh informasi yang dibutuhkan
dari badan-badan publik. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum
terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik, dimana setiap
Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani pemohon
informasi publik secara tepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.
Terkait dengan itu SD IT Mutiara Hati Kecamatan Ngargoyoyo menetapkan Standar
Operasional Prosedur layanan informasi dalam rangka penyelenggaraan pelayanan
publik.
II. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, tambahan lembaran Negara Nomor 4846).
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (lembaran Negara RI tahun 2009 nomor 112. Tambahan
lembaran Negara Nomor 5038).
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152 ,
tambahan lembaran Negara Nomor 5071).
4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1
Tahun 2010 tentang Standart Layanan Informasi Publik.
III. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud Standar Operasional Prosedur
(SOP) Pelayanan Informasi Publik ini sebagai acuan mengenai ruang lingkup,
tanggung jawab dan wewenang SDIT Mutiara Hati Kecamatan Ngargoyoso dalam
penyediaan informasi melalui mekanisme pelaksanaan kegiatan Pelayanan Informasi
Publik.
2. Tujuan Standar Operasional Prosedur
(SOP) ini bertujuan untuk ;
a. Mendorong terwujudnya implementasi
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik secara efektif dan hak-hak publik
terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi dengan baik.
b. Memberikan standar bagi SDIT Mutiara
Hati Kecamatan Ngargoyoso dalam melaksanakan Pelayanan Informasi Publik .
c. Meningkatkan pelayanan informasi
publik dilingkungan SDIT Mutiara Hati Kecamatan Ngargoyoso
IV. MAKLUMAT PELAYANAN
Maklumat pelayanan SDIT Mutiara Hati
Kecamatan Ngargoyoso :
Kami Pengurus dan Tenaga Pendidik SDIT
Mutiara Hati Kecamatan Ngargoyoso
Dengan ini menyatakan:
ü Sanggup menyelenggarakan pelayanan
sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan
ü Sanggup memberikan pelayanan sesuai
kewajiban
ü Sanggup melakukan perbaikan secara berkelanjutan
ü Siap menerima sanksi apabila
pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar pelayanan
V. DESK LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Untuk memenuhi dan melayani
permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, SDIT Mutiara Hati
Kecamatan Ngargoyoso memberikan layanan langsung melalui desk layanan informasi
publik di Sekolah SDIT Mutiara Hati Kecamatan Ngargoyoso yang beralamat di Seledok
RT 01 RW 08, Girimulyo, Ngargoyoso, Karanganyar. Selain itu juga memberikan
layanan tidak langsung melalui media antara lain menggunakan telepon/wa ke
nomor 081313476545, email : sditmutiarahati@yahoo.co.id website resmi : sditmutiarahatingargoyoso.blogspot.com,
Instagram : Mutiara Hati Ngargoyoso, FB : Mutiara Hati Ngargoyoso
VI. PROSEDUR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Untuk melaksanakan pelayanan
informasi perlu didukung oleh Front Office dan Back Office yang baik.
a.
Front Office, meliputi;
1.
Desk Layanan Langsung
2.
Desk Layanan Melalui Media
b. Back Office, meliputi:
1.
Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
2.
Bidang Pengolah Data dan Penyaji Informasi
3.
Bidang Pengaduan dan Penyelesaian
VII. WAKTU PELAYANAN INFORMASI
Layanan permohonan informasi pada SDIT
Mutiara Hati Kecamatan Ngargoyoso dilaksanakan pada hari kerja, mulai Senin
sampai dengan
Sabtu, pada jam kerja yaitu pukul
07.15 WIB - 12.30 WIB
VIII. MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI
PUBLIK
1. Pemohon informasi datang ke desk
layanan informasi sesuai dengan keperluan.
2. Petugas/ Tenaga pendidik yang berada
di kantor memberikan pelayanan sesuai yang dibutuhkan pemohon.
3. Petugas/ Tenaga pendidik memproses
dan mengelola dengan baik dan ramah permintaan pemohon sesuai dengan kebutuhan
pemohon.
4. Petugas memberikan informasi sesuai
dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi.
5. Jika informasi yang diminta masuk dalam
kategori dikecualikan oleh pihak SDIT Mutiara Hati Ngargoyoso, sekolah
menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
IX. KEBERATAN ATAS PEMBERIAN INFORMASI
PUBLIK
Setiap pemohon Informasi Publik
dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Kepala sekolah / tenaga
pendidik berdasarkan alasan berikut :
1. Penolakan atas permintaan informasi
berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2.
Tidak
disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
3.
Tidak
ditanggapinya permintaan informasi.
4.
Permintaan
informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
5.
Tidak
dipenuhinya permintaan informasi
6.
Pengenaan
biaya yang tidak wajar.
X.
PENUTUP
Sebagai Badan Publik, SDIT Mutiara
Hati Kecamatan Ngargoyoso senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan publik,
terutama dengan memberikan akses bagi masyarakat dalam memperoleh informasi
yang memadai.
SOP pelayanan Informasi Publik SDIT
Mutiara Hati Kecamatan Ngargoyoso wajib dijadikan pedoman bagi semua Pengurus
dan Tenaga pendidik dalam menyelenggarakan pelayanan informasi, pengelolaan,
pendokumentasian, pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi.
Kepala SDIT Mutiara Hati
Budi Sholikah Retnowati, S.Pd