Membina Kesholehan Melejitkan Prestasi 01/02/21 ~ MH

MH


GURU PENGGERAK

https://sditmutiarahatingargoyoso.blogspot.com/2022/02/laporan-hasil-aksi-nyata-modul-14.html

STRUKTUR SEKOLAH 2022

https://sditmutiarahatingargoyoso.blogspot.com/2021/07/struktur-sekolah-tahun-20212022.html.

NOMOR ADUAN MASYARKAT

https://sditmutiarahatingargoyoso.blogspot.com/2021/04/aduan-masyarakat-sapa-mh.html.

BERKISAH

https://sditmutiarahatingargoyoso.blogspot.com/2016/04/batu.html.

GURU PENGGERAK

https://sditmutiarahatingargoyoso.blogspot.com/2022/02/laporan-hasil-aksi-nyata-modul-14.html

Saturday 2 January 2021

Alur Penanganan Pengaduan

 


Pemasangan alur layanan pengaduan di lingkungan sekolah



SOP LAYANAN PUBLIK DI SDIT MUTIARA HATI

 



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)

PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

SDIT MUTIARA HATI KECAMATAN NGARGOYOSO

KABUPATEN KARANGANYAR

 

I.      LATAR BELAKANG

Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Dalam rangka mewujudkan keterbukaan tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan adanya Undang-undang ini, diharapkan partisipasi publik terhadap penyelenggaraan negara akan semakin optimal, yang pada akhirnya dapat mendorong terwujudnya penyelenggaraan Negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 memberikan jaminan kepada setiap warga negara untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan publik. Masyarakat secara individu dan institusi dapat meminta dan memperoleh informasi yang dibutuhkan dari badan-badan publik. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik, dimana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani pemohon informasi publik secara tepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana. Terkait dengan itu SD IT Mutiara Hati Kecamatan Ngargoyoyo menetapkan Standar Operasional Prosedur layanan informasi dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik.

 

II.    DASAR HUKUM

1.     Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, tambahan lembaran Negara Nomor 4846).

2.     Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (lembaran Negara RI tahun 2009 nomor 112. Tambahan lembaran Negara Nomor 5038).

3.     Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152 , tambahan lembaran Negara Nomor 5071).

4.     Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standart Layanan Informasi Publik.

 

III.  MAKSUD DAN TUJUAN

1.     Maksud Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik ini sebagai acuan mengenai ruang lingkup, tanggung jawab dan wewenang SDIT Mutiara Hati Kecamatan Ngargoyoso dalam penyediaan informasi melalui mekanisme pelaksanaan kegiatan Pelayanan Informasi Publik.

2.   Tujuan Standar Operasional Prosedur (SOP) ini bertujuan untuk ;

a.     Mendorong terwujudnya implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik secara efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi dengan baik.

b.   Memberikan standar bagi SDIT Mutiara Hati Kecamatan Ngargoyoso dalam melaksanakan Pelayanan Informasi Publik .

c.   Meningkatkan pelayanan informasi publik dilingkungan SDIT Mutiara Hati Kecamatan Ngargoyoso

 

IV.  MAKLUMAT PELAYANAN

Maklumat pelayanan SDIT Mutiara Hati Kecamatan Ngargoyoso :

Kami Pengurus dan Tenaga Pendidik SDIT Mutiara Hati Kecamatan Ngargoyoso

Dengan ini menyatakan:

ü  Sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan

ü  Sanggup memberikan pelayanan sesuai kewajiban

ü  Sanggup melakukan perbaikan secara berkelanjutan

ü  Siap menerima sanksi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar pelayanan

 

V.    DESK LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, SDIT Mutiara Hati Kecamatan Ngargoyoso memberikan layanan langsung melalui desk layanan informasi publik di Sekolah SDIT Mutiara Hati Kecamatan Ngargoyoso yang beralamat di Seledok RT 01 RW 08, Girimulyo, Ngargoyoso, Karanganyar. Selain itu juga memberikan layanan tidak langsung melalui media antara lain menggunakan telepon/wa ke nomor 081313476545, email : sditmutiarahati@yahoo.co.id website resmi : sditmutiarahatingargoyoso.blogspot.com, Instagram : Mutiara Hati Ngargoyoso, FB : Mutiara Hati Ngargoyoso

 

VI.  PROSEDUR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

Untuk melaksanakan pelayanan informasi perlu didukung oleh Front Office dan Back Office yang baik.

a.  Front Office, meliputi;

1.  Desk Layanan Langsung

2.  Desk Layanan Melalui Media

b. Back Office, meliputi:

1.  Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi

2.  Bidang Pengolah Data dan Penyaji Informasi

3.  Bidang Pengaduan dan Penyelesaian

 

VII. WAKTU PELAYANAN INFORMASI

Layanan permohonan informasi pada SDIT Mutiara Hati Kecamatan Ngargoyoso dilaksanakan pada hari kerja, mulai Senin sampai dengan

Sabtu, pada jam kerja yaitu pukul 07.15 WIB - 12.30 WIB

 

VIII.   MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

1.     Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi sesuai dengan keperluan.

2.     Petugas/ Tenaga pendidik yang berada di kantor memberikan pelayanan sesuai yang dibutuhkan pemohon.

3.     Petugas/ Tenaga pendidik memproses dan mengelola dengan baik dan ramah permintaan pemohon sesuai dengan kebutuhan pemohon.

4.     Petugas memberikan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi.

5.     Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan oleh pihak SDIT Mutiara Hati Ngargoyoso, sekolah menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

 

IX.       KEBERATAN ATAS PEMBERIAN INFORMASI PUBLIK

Setiap pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Kepala sekolah / tenaga pendidik berdasarkan alasan berikut :

1.     Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.      Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

3.      Tidak ditanggapinya permintaan informasi.

4.      Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.

5.      Tidak dipenuhinya permintaan informasi

6.      Pengenaan biaya yang tidak wajar.

 

X.         PENUTUP

Sebagai Badan Publik, SDIT Mutiara Hati Kecamatan Ngargoyoso senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama dengan memberikan akses bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang memadai.

SOP pelayanan Informasi Publik SDIT Mutiara Hati Kecamatan Ngargoyoso wajib dijadikan pedoman bagi semua Pengurus dan Tenaga pendidik dalam menyelenggarakan pelayanan informasi, pengelolaan, pendokumentasian, pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi.

 


Kepala SDIT Mutiara Hati

Budi Sholikah Retnowati, S.Pd