Membina Kesholehan Melejitkan Prestasi MH: PTK

MH


GURU PENGGERAK

https://sditmutiarahatingargoyoso.blogspot.com/2022/02/laporan-hasil-aksi-nyata-modul-14.html

STRUKTUR SEKOLAH 2022

https://sditmutiarahatingargoyoso.blogspot.com/2021/07/struktur-sekolah-tahun-20212022.html.

NOMOR ADUAN MASYARKAT

https://sditmutiarahatingargoyoso.blogspot.com/2021/04/aduan-masyarakat-sapa-mh.html.

BERKISAH

https://sditmutiarahatingargoyoso.blogspot.com/2016/04/batu.html.

GURU PENGGERAK

https://sditmutiarahatingargoyoso.blogspot.com/2022/02/laporan-hasil-aksi-nyata-modul-14.html

Showing posts with label PTK. Show all posts
Showing posts with label PTK. Show all posts

Tuesday, 1 August 2023

Profil Guru Berprestasi



 

Thursday, 3 March 2016

Cara Mengusulkan NUPTK di Verval GTK

Inilah Cara Mengusulkan NUPTK di Verval GTK


Untuk proses pengusulan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) di aplikasi Verval GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) dilakukan oleh operator sekolah. Dalam proses pengajuan NUPTK, operator sekolah tidak perlu lagi mengajukan NUPTK untuk setiap guru. 



Operator sekolah cukup melihat daftar Calon Penerima NUPTK melalui Aplikasi Verval GTK. Selanjutnya operator sekolah melampirkan scan dokumen asli yang menjadi persyaratan penerbitan NUPTK. Persyaratan yang dikirim oleh operator sekolah akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.



Setelah lolos verifikasi dokumen persyaratan, Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) akan menerbitkan NUPTK. Operator sekolah dapat melihat sejauh mana proses pengajuan NUPTK melalui aplikasi Verval GTK di status pengajuan NUPTK. 



Supaya dapat melakukan operasional di aplikasi verval GTK, operator sekolah dan operator Dinas Pendidikan Kab/Kota yang sudah terdaftar tetap harus melakukan registrasi ulang di www.sdm.data.kemdikbud.go.id. Operator harus melampirkan SK Penugasan pengelolaan verval GTK.



Guru yang belum memiliki NUPTK namun ingin memilikinya harus aktif terdata di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Kemudian memindai/scan dokumen lalu menguploadnya di web aplikasi verval GTK. Dokumen tersebut antara lain:



1. Bagi PNS/CPNS dokumen yang discan adalah SK PNS/CPSN dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan.



2. Bagi Guru non PNS sekolah negeri SK pengangkatan yang ditandatangani Kepala Daerah BUPATI/WALIKOTA/Gubernur.



3. Bagi guru non PNS sekolah swasta adalah SK Pengangkatan sebagai guru Tetap Yayasan 2 tahun berturut-turut.



4. Ijasah setara SD, SMP, SMA, dan S1.



Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2016/02/inilah-cara-mengusulkan-nuptk-di-verval-gtk.html#ixzz41bbn3g4p

Monday, 29 February 2016

Panduan Verval PTK dan Upload Photo PTK


Kali ini kita akan membahas mengenai Verval PTK yang masih ada kaitannya dengan data Dapodik. Sistem verifikasi dan validasi data PTK atau disingkat verval PTK bertujuan memverivikasi data PTK yang berkaitan dangan data Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Verval PTK dapat dilakukan Operator Sekolah. Jika sebelumnya aplikasi verval PTK tidak bisa diakses oleh operator melalui sekolah, maka sejak beberapa waktu yang lalu aplikasi verval PTK bisa diakses oleh Operator Sekolah dengan menggunakan username dan password yang sudah terdaftar pada sdm.data.kemdikbud.go.id (SSO). Dengan bisa diaksesnya verval PTK oleh Operator Sekolah, maka pihak sekolah dapat mengajukan revisi identitas PTK yang meliputi nama, tempat dan tanggal lahir jika diperlukan, dengan melampirkan dokumen yang dibutuhkan. Selain itu, tugas Operator sekolah juga harus mengecek kepastian apakah data PTK di aplikasi dapodikdas sama dengan data referensi di Verval PTK. Apabila ditemukan ada terdapat PTK yang tidak terdata di Verval PTK, kemungkinan terjadi karena PTK bersangkutan Ganda/duplikat/Double Counting (mutasi/pindahan sekolah, pensiun, meninggal dunia).

Adapun pengelolaan data PTK pada aplikasi verval PTK meliputi: 
Pengelolaan revisi data identitas meliputi revisi nama, tempat lahir, tanggal lahir, Agama, Nama Ibu kandung dan Jenis PTK; 
Pengelolaan PTK Duplikat meliputi merge/gabung PTK duplikat, yang menggabungkan beberapa record data PTK (di data PDSP) berdasarkan sekolah induk yang paling benar;
Pengelolaan NUPTK Invalid berupa penghapusan NUPTK invalid yaitu NUPTK yang tidak terdiri dari 16 digit. 
Berikut panduan cara verval PTK tahun 2016, selengkapnya sebagai berikut :
  1. Masuk ke laman web Verval PTK
  2. Masukkan username dan pasword seperti yang anda gunakan untuk login pada verval PD (akun yang sudah terdaftar di SDM PDSP, lalu klik pada “Login”.
  3. Selanjutnya klik pada tab “Pengelolaan” lalu klik pada pilihan menu, pilih “Perbaikan Data Master”.
  4. Pilih tanda edit disebelah kiri data PTK
  5. Perbaiki data PTK yang diperlukan seperti Nama PTK, Tanggal Lahir PTK, Tempat Lahir PTK, NIK, Jenis Kelamin, maupun Nama Ibu Kandung PTK. Setelah perbaikan dilakukan, silahkan lampirkan dokumen yang diperlukan yang menjadi pendukung perubahan : a. Kartu Keluarga, b. Akte Kelahiran, c. Buku Nikah, d. KTP, e. Ijazah
  6. Silahkan Upload foto PTK, foto file maxsimal 200kb, jadi jika foto PTK berukuran lebih besar silahkan diperkecil terlebih dahulu, Setelah perbaikan ataupun foto PTK telah dipilih silahkan klik pada "Upload Dokumen", selanjutnya akan muncul tampilan konfirmasi, Anda yakin akan mengubah data?, pilih “OK”.
  7. Untuk upload photo, setelah proses upload selesai, maka photo PTK akan langsung tampil, sedangkan untuk edit / memperbaiki data PTK ada jeda waktu persetujuan, untuk cek status perbaikan data PTK silahkan klik pada menu dropdown pada “Pengelolaan” selanjutnya pilih “Status Perbaikan Data Master”.

Beberapa hal penting terkait dengan NUPTK bagi PTK yang telah memenuhi kriteria dan syarat untuk mendapatkan NUPTK pada beberapa bagian data pada tab “NUPTK”, di antaranya daftar PTK :
1.   Calon Penerima NUPTK
2.   Status Penerima NUPTK

Untuk lebih jelasnya silahkan baca : Mekanisme Penerbitan NUPTK terbaru.
Demikian panduan singkat tentang cara Verval PTK dan Uploud Foto PTK di Verval PTK, semoga bermanfaat. Grup operator Dapodik, dengan perubahan.